
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasal yang mengatur pembatasan konten digital menuai penolakan luas dari media nasional, kreator digital, hingga organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa RUU tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan menghambat perkembangan industri kreatif yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Isu ini berkembang cepat karena regulasi penyiaran yang berupaya merambah ranah digital dianggap tidak lagi relevan dengan ekosistem media modern. Dalam lanskap informasi yang semakin terbuka, kebijakan yang terlalu membatasi justru berisiko menghambat inovasi serta mempersempit akses masyarakat terhadap beragam perspektif.
Inti Permasalahan: Pasal Pembatasan Konten Digital
Salah satu poin paling kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah pembatasan terhadap konten kreator digital, termasuk larangan publikasi investigasi tanpa persetujuan regulator. Ketentuan ini dinilai berpotensi menjadi alat sensor yang dapat membungkam jurnalisme independen maupun konten kritik yang selama ini berkembang di media sosial.
Media nasional menegaskan bahwa pasal tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern yang menempatkan kebebasan pers sebagai pilar utama negara. Selain itu, industri digital yang tumbuh pesat dianggap membutuhkan ruang ekspresi yang luas, bukan pengawasan ketat yang dapat menurunkan kualitas dan keberagaman informasi.
Para kreator digital juga mengkhawatirkan definisi konten yang masuk kategori “penyiaran” dalam RUU tersebut. Ketidakjelasan batasannya dikhawatirkan akan membuat setiap unggahan video, investigasi, podcast, atau tayangan edukatif tunduk pada regulasi yang sama dengan stasiun televisi, yang tentu tidak realistis di era media sosial.
Penolakan dari Media dan Komunitas Kreator
Sejumlah media arus utama menyampaikan bahwa pembatasan konten digital dapat mempersempit ruang kerja jurnalis, terutama untuk laporan investigasi yang sering kali menjadi alat kontrol publik terhadap kekuasaan. Mereka menilai bahwa jurnalisme investigasi tidak boleh dipersulit, apalagi dibatasi hanya karena alasan administratif.
Komunitas kreator digital pun ikut bersuara. Banyak yang menilai bahwa RUU ini dapat merugikan ribuan pekerja kreatif, mulai dari pembuat film pendek hingga podcaster independen. Bagi mereka, regulasi ini terasa seperti langkah mundur di tengah upaya pemerintah mendorong transformasi digital nasional.
Penolakan juga datang dari organisasi masyarakat sipil yang melihat adanya risiko kriminalisasi terhadap konten kritis. Mereka khawatir aturan ini dapat digunakan untuk menekan pihak-pihak yang mengangkat isu sensitif, seperti korupsi, lingkungan, atau pelanggaran kekuasaan.
Kekhawatiran atas Dampak Ekonomi dan Inovasi
Industri kreatif digital merupakan salah satu sektor yang tumbuh paling cepat di Indonesia. Regulasi yang membatasi konten berpotensi melemahkan ekosistem ini, terutama bagi pelaku kecil dan menengah yang bergantung pada kebebasan berkreasi.
Analis industri menilai bahwa pembatasan yang terlalu kaku dapat membuat Indonesia tertinggal dari negara lain yang lebih progresif dalam mendukung kebebasan digital. Selain itu, investor teknologi dinilai akan lebih berhati-hati jika regulasi dianggap berpotensi menekan pertumbuhan industri.
Urgensi Penyusunan Regulasi yang Lebih Adaptif
Meski banyak pihak menolak pasal-pasal tertentu, sebagian besar sepakat bahwa regulasi penyiaran memang perlu diperbarui untuk mengimbangi perkembangan teknologi. Namun pembaruan tersebut harus dilakukan secara adaptif dan inklusif, bukan dengan pendekatan kontrol yang berlebihan.
Transparansi, partisipasi publik, serta keterlibatan pelaku industri menjadi syarat mutlak agar RUU Penyiaran dapat diterima dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Penutup
Polemik RUU Penyiaran memperlihatkan bagaimana transformasi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, bekerja, dan mendapatkan informasi. Karena itu, regulasi yang mengatur ruang digital harus mampu melindungi kebebasan berekspresi, bukan membatasinya.
Penolakan media nasional, kreator digital, dan masyarakat sipil menjadi sinyal kuat bahwa publik menginginkan aturan yang melindungi hak-hak demokratis sekaligus mendorong inovasi. Arah kebijakan ke depan kini berada di tangan para pembuat undang-undang: apakah mereka akan mendengar suara publik atau tetap mempertahankan pasal-pasal kontroversial tersebut?














